ArtikelFEATUREDTOP STORIES

Bijak Bermedia Sosial Niscaya Terhindar Kejaran Hukum

Foto: ilustrasi bermedia sosial, Sumber Foto: Sindonews.com

Oleh: Muhtar Habe

Jejaring sosial media seperti Facebook (FB), WhatsApp, Instagram (IG), Twitter (TW), You Tube, dan sejenisnya adalah merupakan sebuah alat komunikasi massa mempermudah bagi penggunanya dalam mengakses informasi- informasi setiap perisitiwa yang terjadi di tengah-tengah tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai pijakan termaktub dalam UUD 1945 sebagai Dasar Negara dan Pancasila sebagai Ideologi Negara.

Namun, jejaring sosial media pun juga sangat ampuh untuk menggiring hingga menangkap bagi pelaku yang menyalahgunakan sosmed sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU 19/ 2016 Tentang Atas Perubahan UU 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jadi, bijaklah bermedia sosial, niscaya terhindar dari pengejaran hukum. Sebaliknya, jika tidak bijak, hukum terus mengejar di mana pun targetnya berada dan ini sudah menjadi fenomena, sehingga tidak heran pegiat sosmed berurusan dengan hukum. Oleh karenanya, di dalam menggunakan jaringan sosmed ini haruslah bijak. Jangan gunakan untuk menuding, memfitnah, menjustifikasi, terlebih memvonis orang atau pihak lain agar tidak menjadi dampak hukum.

Manfaatkan jejaring sosmed untuk mengedukasi masyarakat dan hindari memprovokasi walau dengan berdalil adalah haknya, itu tidak dilindungi oleh konstitusi negara. Pasalnya, Konstitusi Negara akan melindungi bagi setiap warga yang taat, patuh, dan tunduk pada konstitusi itu sendiri.

Bertindak di luar konstitusi biasanya diawali dan dilatarbelakangi sebuah paradigma ditekan kepentingan tertentu. Paradigma seperti itu sangatlah berbenturan dengan semangat dalam menjaga dan mencintai Tanah Air. Sebab, bicara hak berpendapat secara dialogis atau dialektika adalah hak kemerdekaan bagi setiap warga, namun bukan berarti bisa dijadikan instrumen untuk bertindak di luar konstitusi. Tetap saja pada norma aturan itu sendiri dan tidak bisa digiring berdasar pemikiran-pemikiran berujung inkostitusional.

Konstitusi menjamin hak kemerdekaan setiap orang jika kemerdekaan diaktualisasikan dengan baik dan benar, sesuai norma yang berlaku. Sebaliknya, konstitusi tidak menjamin hak kemerdekaan setiap orang jika tidak berlandaskan dengan norma dan nilai-nilai yang demokratis.

Mari berkomitmen untuk membedah diri dalam konseptual maupun kontekstual. Pasalnya, sejatinya hidup berdemokrasi bukan menuduh, memfitnah, dan sejenisnya. Tapi, sejatinya berdemokrasi adalah saling memberi masukan, saran, pendapat, dan solusi yang solutif.

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *