Rugikan Negara Hingga Ratusan Juta, Oknum Aparatur Desa Waduruka Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kota Bima, MZK News–Tiga oknum aparatur Desa Waduruka, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan keuangan desa tahun 2017-2018 hingga merugikan negara Rp552.459.737,05.
Tiga oknum tersebut yakni Kades berinisial RML, Sekdes AY, dan Bendahara SFD. Ketiganya diduga melakukan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa dari APBN (DDS) Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang telah ditetapkan dalam APBDes tahun 2017 – 2018 itu.
“Ya, ketiga oknum aparatur desa tersebut sudah kami tetapkan menjadi tersangka,” ungkap Kapolres Bima Kota Henry Novika Chandra didampingi Kasat Reskrim M Rayendra dan Kanit Dwi Isnanto saat konferensi pers, Jumat (28/1/2022) pagi.
Henry menyebut, sebelumnya Unit Sat Reskrim Tipikor telah memeriksa secara komprehensif. Dari serangkaian proses penyelidikan telah didapatkan fakta-fakta adanya mensrea, perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara.
“Sehingga dengan bukti- bukti tersebut akhirnya tiga oknum tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” sebut Henry.
Dia menjelaskan, modus operandi ketiga oknum tersebut tidak menggunakan uang negara sebagaimana mestinya sesuai dengan kegiatan yang tertuang dalam APBDes maupun Rencana Penggunaan Uang (RPU).
Namun, mereka memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri atas uang negara untuk kebutuhan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Ya, mereka membuat pertanggungjawaban fiktif dan juga memalsukan pertanggungjawaban atas penggunaan uang negara,” jelas Henry.
Menurut dia, dalam proses penyidikan kasus ini sebelumnya, uang negara yang berhasil diselamatkan oleh penyidik sebesar Rp26.7 juta rupiah.
“Ya, uang tersebut adalah uang negara yang telah dicairkan, namun tidak digunakan untuk kegiatan sesuai dengan dokumen APBDes,” ujar Henry.
Dia menambahkan, atas perbuatan ketiga oknum pejabat pemerintah tersebut disangkakan sesuai perbuatan atau tindakan tersangka diatur hukum yang berlaku.
Ketiganya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Para tersangka telah kami tahan dan kami minta para pejabat pemerintah di lingkungan wilayah hukum Polres Bima Kota untuk tidak menyalahgunakan wewenang atau sejenisnya terhadap uang negara karena kami akan tindak tegas pelakunya,” pungkas Kapolres.
Reporter: Muhtar Habe
Editor: Elsima