Kemkomdigi Panggil Google dan Meta, Tegakkan Aturan Pelindungan Anak PP TUNAS
Jakarta, MZK News – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memanggil raksasa teknologi Google dan Meta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Langkah ini diambil terkait kepatuhan platform tersebut terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak (PP TUNAS), Senin (30/3/2026).
Pemerintah ingin memastikan bahwa penyedia sistem elektronik memenuhi kewajiban mereka dalam melindungi pengguna di bawah umur. Fokus utamanya adalah pembatasan akses dan penggunaan akun secara ketat bagi pengguna yang berusia di bawah 16 tahun.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemanggilan ini adalah bagian dari penegakan hukum yang terukur. Negara hadir untuk memastikan ruang digital Indonesia tidak membahayakan masa depan anak-anak.
“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Negara hadir dan tegas,” ujar Meutya dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan bahwa tidak ada toleransi bagi platform yang abai terhadap keselamatan anak di dunia maya. Ketidakpatuhan sekecil apa pun akan diproses sesuai tahapan pengawasan dan pemeriksaan lanjutan yang berlaku.
“Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital,” tegas Meutya menambahkan poin utama pernyataannya.
Selain Google dan Meta, Kemkomdigi juga melayangkan surat peringatan keras kepada TikTok dan Roblox. Kedua platform ini diminta segera memenuhi komitmen kepatuhan yang sebelumnya telah mereka janjikan kepada pemerintah.
Jika tidak ada perbaikan signifikan dalam waktu dekat, TikTok dan Roblox akan menyusul ke tahap pemeriksaan administratif. Sanksi bertahap mulai dari teguran hingga pembatasan layanan siap diberlakukan bagi entitas yang membandel.
Di sisi lain, pemerintah memberikan apresiasi tinggi kepada platform X (Twitter) dan Bigo Live. Keduanya dinilai responsif karena telah menerapkan mekanisme verifikasi usia dan menonaktifkan akun di bawah ketentuan.
“Apresiasi kami sampaikan kepada platform yang responsif dan patuh. Ini menunjukkan bahwa kepatuhan bukan hal yang sulit jika ada komitmen,” tutur Meutya memuji langkah proaktif tersebut.
Langkah tegas Kemkomdigi ini diharapkan menjadi sinyal bagi seluruh entitas bisnis digital yang beroperasi di Indonesia. Kepatuhan terhadap undang-undang nasional adalah harga mati demi menciptakan lingkungan digital yang sehat.
Ke depan, pengawasan akan terus diperkuat secara berkala dan sistematis. Tujuannya hanya satu, yakni memastikan anak-anak Indonesia tumbuh di ruang digital yang aman, ramah, dan bebas dari konten negatif.
Reporter: Martha Syaflina
Editor: Khoirul Anam
Sumber: InfoPublik/Kemkomdigi


