Pemerintah Terbitkan SKB 7 Menteri: Panduan Penggunaan AI di Sekolah dan Kampus
Jakarta, MZK News – Pemerintah resmi menetapkan pedoman baru terkait pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) di sektor pendidikan. Kebijakan ini disahkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri yang mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, hingga informal.
Pedoman tersebut berlaku menyeluruh, mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga perguruan tinggi. Langkah ini diambil untuk memastikan integrasi teknologi digital selaras dengan perkembangan kognitif dan pembentukan karakter peserta didik di seluruh Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menegaskan bahwa pengaturan ini sangat krusial bagi tumbuh kembang anak. Ia menyoroti bahwa kriteria umur menjadi parameter utama dalam implementasi teknologi di ruang kelas.
“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting,” ujar Pratikno di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, semakin muda usia anak, maka pengawasan terhadap teknologi harus semakin ketat. Pemerintah akan mengatur secara detail mengenai durasi penggunaan perangkat digital serta jenis konten yang boleh diakses dalam proses belajar mengajar.
Senada dengan hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut kebijakan ini sebagai benteng bagi anak-anak Indonesia. Mengingat besarnya jumlah pengguna internet usia muda, perlindungan di ruang digital menjadi prioritas utama.
Meutya menekankan bahwa anak-anak tidak boleh hanya menjadi target pasar industri teknologi global. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa kemajuan AI benar-benar memberikan manfaat edukatif yang sesuai dengan kesiapan mental penggunanya.
“Setiap kemajuan teknologi harus melihat kesiapan penggunanya, terutama anak-anak. Prinsip ‘Tunggu Anak Siap’ juga kita terapkan dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan,” tegas Meutya Hafid.
SKB ini melibatkan kolaborasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama. Harapannya, pedoman ini menjadi acuan tunggal bagi sekolah, guru, dan keluarga dalam membimbing anak-anak di era digital.
Melalui standarisasi ini, Indonesia berupaya mencetak generasi yang mahir teknologi tanpa kehilangan jati diri. Pemerintah optimis bahwa pemanfaatan AI yang terkontrol akan mempercepat kemajuan kualitas pendidikan nasional secara berkelanjutan.
Reporter: Martha Syaflina
Editor: Khoirul Anam
Sumber: InfoPublik


