FEATUREDOpiniTOP STORIES

Dugaan Pembiaran Tambang Ilegal di Sawahlunto Berujung Laporan ke Mabes Polri

Sawahlunto, MZK News – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sawahlunto kini menjadi sorotan serius dalam skala nasional, Selasa (10/3/2026). Sejumlah warga dan pegiat lingkungan menilai kerusakan yang terjadi bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan persoalan serius yang menyentuh aspek lingkungan, ketahanan pangan, hingga kredibilitas penegakan hukum.

Kota Sawahlunto sendiri dikenal sebagai kawasan bersejarah yang telah diakui dunia melalui status Situs Warisan Dunia oleh UNESCO melalui situs Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto. Status tersebut semestinya menjadi simbol perlindungan terhadap lanskap sejarah dan lingkungan. Namun di sejumlah titik wilayah kota ini, aktivitas tambang emas ilegal justru terus berkembang tanpa penindakan tegas.

Berdasarkan penelusuran lapangan dan keterangan warga, puluhan alat berat jenis ekskavator dilaporkan beroperasi di beberapa kawasan seperti Talago Gunung, Talawi, Kolok, Sijantang, dan Rantih. Aktivitas penggalian yang berlangsung hampir tanpa henti ini tidak hanya merusak bukit dan kawasan hutan, tetapi juga mulai menggerus lahan persawahan produktif milik masyarakat.

Di kawasan Kolok Mudik misalnya, sejumlah lahan yang sebelumnya digunakan sebagai areal persawahan kini berubah menjadi kubangan besar bekas galian tambang. Selain hilangnya lahan pertanian, warga juga mengeluhkan perubahan kualitas air di sejumlah saluran irigasi yang menjadi keruh akibat limpasan material tambang dari hulu sungai.

Para pemerhati lingkungan menilai situasi ini dapat berdampak luas. Selain merusak ekosistem daerah aliran sungai, aktivitas tambang ilegal juga berpotensi meningkatkan risiko bencana ekologis seperti banjir bandang dan longsor, terutama di wilayah Sumatera Barat yang dalam beberapa tahun terakhir kerap mengalami bencana hidrometeorologi.

Di tengah situasi tersebut, perhatian publik juga tertuju pada aspek penegakan hukum. Sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan tengah menyiapkan laporan resmi ke Mabes Polri, khususnya ke Bareskrim Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) terkait dugaan pembiaran aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Polres Sawahlunto.

Laporan tersebut juga dikaitkan dengan kinerja aparat di daerah, termasuk menyebut nama Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra, yang dinilai perlu memberikan klarifikasi terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal tersebut.

Awak media sebelumnya telah mengirimkan sejumlah pertanyaan konfirmasi kepada pihak Polres Sawahlunto guna meminta penjelasan terkait aktivitas PETI di wilayah tersebut. Namun hingga laporan ini disusun, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

Situasi ini dinilai menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dan reformasi institusi kepolisian di bawah kepemimpinan Listyo Sigit Prabowo. Publik berharap adanya langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum pusat untuk memastikan aktivitas tambang ilegal tidak terus merusak lingkungan dan sumber kehidupan masyarakat.

Sejumlah kalangan menilai, jika tidak segera ditangani secara serius, kerusakan yang terjadi di wilayah tambang ilegal berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang, tidak hanya bagi lingkungan tetapi juga bagi keberlanjutan ekonomi masyarakat lokal yang bergantung pada sektor pertanian dan sumber daya alam yang sehat.

Ditulis oleh: Chris Gangga Lala Pari
Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds