Pemerintah Batasi Media Sosial untuk Anak Bawah 16 Tahun, Ini Kata Ahli Siber
Jakarta, MZK News – Wacana pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur yang tengah disiapkan pemerintah dinilai sejalan dengan tren global. Kebijakan ini dianggap krusial untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif ruang digital yang semakin mengkhawatirkan.
Pengamat keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menyebutkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun adalah kelompok paling rentan. Menurutnya, negara-negara di dunia kini mulai sadar bahwa perlindungan khusus sangat diperlukan untuk menjaga masa depan bangsa.
“Banyak negara yang sebelumnya longgar kini mulai melakukan evaluasi. Dampak negatifnya nyata, terutama bagi anak di bawah umur,” ujar Alfons saat dihubungi pada Jumat (6/3/2026).
Langkah tegas ini sebelumnya telah diambil oleh Australia yang mewajibkan platform digital membatasi akses pengguna di bawah 16 tahun. Negara lain seperti Prancis, kawasan Uni Eropa, hingga Kanada kini mulai mengikuti jejak serupa demi keamanan digital anak.
Alfons menekankan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan mengekang kebebasan, melainkan bentuk tanggung jawab negara. Hal ini dikarenakan media sosial memiliki efek candu yang kuat sehingga memerlukan pengawasan ketat agar anak tidak kehilangan arah.
“Media sosial memiliki efek candu. Jika tidak diatur, anak-anak bisa kehilangan arah. Karena itu kebebasan tetap perlu diimbangi pengawasan,” jelas Alfons.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI sendiri telah merespons kebutuhan ini melalui Peraturan Menteri (PM) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan turunan dari PP Tunas mengenai perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik.
Melalui aturan baru ini, platform digital berisiko tinggi wajib melakukan pembatasan akun secara bertahap bagi anak di bawah 16 tahun. Perusahaan teknologi kini didorong untuk mengembangkan sistem verifikasi usia yang lebih akurat, seperti pengenalan wajah atau identitas digital.
Alfons menilai penerapan teknologi ini sangat mungkin dilakukan di Indonesia karena sistem serupa sudah berjalan di negara lain. Momentum ini dianggap sangat tepat untuk memaksa platform digital patuh pada standar keamanan anak yang berlaku global.
“Kalau di negara lain bisa diterapkan, maka teknologi yang sama juga bisa digunakan di Indonesia. Justru ini momentum yang tepat,” pungkas Alfons Tanujaya menutup keterangannya.
Reporter: Martha Syaflina
Editor: Khoirul Anam
Sumber: InfoPublik


