Cara Reaktivasi PBI-JK dan Pengaduan Bansos Lewat Aplikasi Cek Bansos
Jakarta, MZK News – Kementerian Sosial (Kemensos) kini menyediakan saluran resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, keberatan, hingga reaktivasi data kepesertaan bantuan.
Layanan ini menjadi solusi bagi warga, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang ingin aktif kembali.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menegaskan bahwa akses pengaduan ini adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga akurasi data.
Dengan sistem yang lebih terbuka, diharapkan bantuan sosial dapat tersalurkan secara lebih tepat sasaran kepada warga yang membutuhkan.
“Akses pengaduan dan reaktivasi ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan bantuan sosial tetap tepat sasaran dan berbasis data yang akurat,” ujar Saifullah Yusuf dalam keterangan resminya, Kamis (19/2/2026).
Untuk mempermudah proses, masyarakat dapat memanfaatkan Aplikasi Cek Bansos yang dilengkapi dengan fitur DTSEN untuk mekanisme usul dan sanggah.
Selain itu, Kemensos juga membuka layanan melalui Command Center di nomor 021-171 serta WhatsApp Center di 088771711.
Khusus bagi peserta PBI-JK yang kartunya dinonaktifkan namun sangat membutuhkan layanan kesehatan, tersedia mekanisme reaktivasi cepat.
Peserta cukup meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan setempat sebagai syarat utama.
Setelah mendapatkan surat tersebut, warga dapat melapor ke Dinas Sosial setempat.
Pihak dinas kemudian akan memproses pengaktifan kembali data peserta melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) agar bantuan kesehatan kembali aktif.
Masyarakat yang mengajukan usulan atau keberatan juga diminta untuk melampirkan bukti pendukung yang valid.
Bukti tersebut bisa berupa foto aset keluarga atau nomor token listrik guna mempercepat proses verifikasi data di lapangan.
Kemensos menegaskan bahwa pemutakhiran data ini bukan bertujuan untuk memangkas jumlah penerima manfaat.
Hingga saat ini, alokasi PBI tetap ditargetkan untuk 96,8 juta penerima di seluruh wilayah Indonesia.
Perbaikan data terus dilakukan agar bantuan negara benar-benar diterima oleh warga yang memenuhi kriteria.
Dengan standar yang lebih ketat, pemerintah berharap distribusi keadilan sosial dapat berjalan secara maksimal dan berkelanjutan.
Reporter: Martha Syaflina
Editor: Khoirul Anam
Sumber: InfoPublik
