Menkomdigi Meutya Hafid: Jurnalisme Harus Tetap Humanis di Tengah Gempuran AI
Serang, MZK News – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kolaborasi strategis antara pemerintah, ekosistem pers, dan platform digital adalah kunci utama menghadapi transformasi digital.
Dalam era yang penuh tantangan ini, sinergi tersebut sangat krusial untuk menangkal disinformasi serta dampak negatif kecerdasan artifisial (AI). Fokus utamanya adalah menjaga integritas informasi demi kepentingan publik secara luas.
Pernyataan tersebut disampaikan Menkomdigi dalam Konvensi Nasional Media Massa yang bertema “Pers, AI, dan Transformasi Digital” di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026. Meutya menekankan bahwa teknologi harus diadopsi dengan bijak tanpa menghilangkan nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap karya jurnalistik.
“Pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam praktik jurnalistik harus tetap menjadikan kepentingan publik sebagai kompas utama,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid.
Ia mengingatkan agar pers tidak mengorbankan kepercayaan masyarakat hanya demi mengejar kecepatan algoritma atau efisiensi teknologi. Integritas pers dianggap sebagai pilar yang tidak boleh runtuh di tengah derasnya arus konten digital.
Menkomdigi menilai peran pers semakin krusial sebagai penjaga ruang publik yang sehat di tengah kompleksitas tantangan baru.
Kehadiran media yang kredibel dan independen bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan dasar bagi keberlangsungan demokrasi.
Meutya menegaskan bahwa dalam gelombang transformasi AI, jurnalisme yang berkualitas adalah benteng pertahanan terakhir melawan penyebaran berita bohong.
Saat ini, Kemkomdigi bersama Dewan Pers telah merumuskan berbagai kebijakan strategis untuk merespons disrupsi teknologi.
Salah satu langkah konkretnya adalah penerbitan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur panduan penggunaan AI dalam karya jurnalistik. Kebijakan ini menekankan pada perlindungan konten, etika penggunaan teknologi, serta keabsahan berita yang dipublikasikan.
Aturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa AI tidak boleh menggantikan peran jurnalis manusia sepenuhnya. Teknologi ini hanya diposisikan sebagai alat bantu, sementara jurnalis tetap memegang kendali utama untuk menjamin akurasi informasi.
Pemerintah juga memperkuat perlindungan media melalui Perpres Nomor 32 Tahun 2024 atau Publisher Rights guna mengatasi ketimpangan ekosistem digital.
“Pemerintah menegaskan bahwa tata kelola AI harus berpusat pada manusia dan jurnalistik harus tetap humanis guna menjaga kepercayaan publik,” pungkas Meutya Hafid.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap media lokal terlindungi dari ancaman pengambilan alih konten oleh AI. Komitmen ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem informasi yang adil, sehat, dan transparan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Reporter: Martha Syaflina
Editor: Khoirul Anam
Sumber: Kemenkomdigi
