Dewan Pers Soroti Ancaman Serius AI: Lindungi Karya Jurnalistik dari Perampasan Digital
Serang, MZK News – Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat menyoroti ancaman serius teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) terhadap keberlangsungan industri pers nasional.
Dalam Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026), ia menegaskan bahwa platform AI sering menyerap berita tanpa memberikan imbal balik yang adil. Praktik ini dinilai merugikan perusahaan pers yang telah berinvestasi besar dalam memproduksi informasi berkualitas.
Keresahan ini muncul karena banyak konten hasil liputan investigasi dan riset mendalam kini dengan mudah diambil oleh algoritma AI.
Fenomena tersebut membuat proses jurnalistik yang mahal menjadi sekadar data gratis bagi mesin digital. Tanpa adanya regulasi yang ketat, kerja keras wartawan di lapangan terancam hilang nilainya akibat eksploitasi teknologi tanpa izin.
“Ini jelas tidak adil. Produk jurnalistik yang dihasilkan dengan kerja keras dan biaya mahal kemudian dimanfaatkan begitu saja tanpa kompensasi,” ujar Prof. Komaruddin Hidayat secara tegas di hadapan para tokoh pers nasional.
Ia menyamakan praktik pengambilan konten tanpa royalti ini sebagai bentuk perampasan karya jurnalistik yang melanggar hak intelektual.
Sebagai solusi konkret, Dewan Pers mendorong penguatan instrumen publisher rights atau hak penerbit untuk melindungi karya orisinal.
Skema ini mewajibkan setiap platform digital, termasuk pengembang AI, untuk memberikan imbalan finansial atas konten yang mereka gunakan. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem media yang lebih sehat dan berkeadilan di tengah disrupsi teknologi.
“Kalau AI mengambil, maka produk yang diambil itu harus dibayar. Ini bagian dari perlindungan terhadap karya jurnalistik,” tegas Prof. Komaruddin.
Ia menambahkan bahwa fokus utama pemerintah saat ini seharusnya bukan memisahkan AI dari jurnalistik, melainkan memastikan adanya mekanisme penghargaan yang layak bagi pemilik konten asli.
Selain masalah royalti, Dewan Pers juga mengingatkan insan pers untuk tetap menjaga profesionalisme, objektivitas, dan etika. Di tengah gempuran kecepatan informasi, kepercayaan publik menjadi aset yang paling berharga bagi media massa.
Prof. Komaruddin memperingatkan bahwa tanpa prinsip-prinsip tersebut, masyarakat akan berpaling dari pers dan memperburuk sengketa pemberitaan yang saat ini masih tinggi.
“Kalau prinsip itu tidak dijaga, masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada pers,” pungkasnya.
Konvensi ini diharapkan menjadi momentum evaluasi total bagi pers nasional untuk tetap berinovasi tanpa meninggalkan kaidah jurnalistik. Melalui kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan industri, pers diharapkan tetap menjadi pilar demokrasi yang kuat di era digital.
Reporter: Martha Syaflina
Editor: Khoirul Anam
Sumber: InfoPublik
