FEATUREDNasionalNewsTOP STORIES

Peserta PBI JK Dinonaktifkan? Dirut BPJS Kesehatan Jelaskan Prosedur Pengaktifan Kembali

Jakarta, MZK News – Masyarakat Indonesia belakangan ini dihebohkan dengan kabar penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Informasi ini memicu kekhawatiran, terutama bagi warga kurang mampu yang sangat bergantung pada layanan kesehatan gratis dari pemerintah. Banyak peserta mengaku terkejut saat mengetahui kartu mereka tidak lagi aktif ketika hendak berobat ke fasilitas kesehatan.

Merespons keresahan publik, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa wewenang penetapan maupun penghapusan peserta PBI JK sepenuhnya berada di tangan Kementerian Sosial, bukan BPJS Kesehatan. Penyesuaian data ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.

“Perlu dipahami bahwa peserta PBI JK ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Dalam kebijakan terbaru, peserta yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, sehingga jumlah total kuota tetap konsisten,” ungkap Ghufron, Jumat (6/2/2026).

Pembaruan data kemiskinan secara berkala merupakan langkah krusial untuk memastikan bahwa subsidi iuran pemerintah benar-benar tepat sasaran. Dinamika sosial seperti perubahan status ekonomi atau domisili membuat pemutakhiran data menjadi hal yang tidak terhindarkan demi keadilan sosial.

Meski terjadi pergeseran data, Ghufron meminta masyarakat yang masih memenuhi kriteria miskin untuk tetap tenang karena pemerintah telah menyediakan jalur khusus bagi mereka yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaannya.

Terdapat tiga kriteria utama yang memungkinkan status PBI JK seseorang dapat dipulihkan kembali oleh negara. Pertama, yang bersangkutan memang pernah terdaftar sebagai penerima bantuan iuran pada periode sebelumnya. Kedua, melalui hasil verifikasi faktual, peserta terbukti masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin. Ketiga, terdapat urgensi medis seperti menderita penyakit kronis atau dalam kondisi gawat darurat yang membutuhkan penanganan segera demi menyelamatkan nyawa.

Untuk mengurus pengaktifan ini, peserta diarahkan untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat melalui jalur birokrasi yang sudah ditetapkan.

“Silakan melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Dinas Sosial akan mengusulkan kembali ke Kementerian Sosial, dan jika disetujui, BPJS Kesehatan akan segera mengaktifkan status JKN-nya,” jelas Ghufron secara terperinci mengenai alur administrasinya.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan terus mendorong masyarakat untuk lebih proaktif dalam memantau status kepesertaan mereka secara mandiri sebelum jatuh sakit. Berbagai kanal digital telah disediakan, mulai dari layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, Care Center 165, hingga aplikasi Mobile JKN yang dapat diakses dari ponsel. Langkah antisipasi ini sangat penting agar masyarakat tidak terkendala saat membutuhkan akses layanan kesehatan di saat-saat darurat.

Bagi peserta yang statusnya nonaktif saat sedang menjalani perawatan di rumah sakit, BPJS Kesehatan telah menyiagakan petugas “BPJS SATU!” serta unit PIPP di setiap fasilitas kesehatan. Petugas ini berfungsi memberikan pendampingan informasi dan membantu solusi penanganan pengaduan pasien secara real-time.

“Jangan sampai saat kondisi darurat baru mengetahui statusnya tidak aktif. Dengan memastikan sejak dini, akses layanan kesehatan tetap terjaga,” pungkas Ghufron menutup penjelasannya.

Reporter: Martha Syaflina
Editor: Khoirul Anam
Sumber: InfoPublik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *