Penutupan Tambang Ilegal dan Kealpaan Negara pada Nasib Rakyat
Editorial Khusus
Penulis: Chris Gangga Lala Pari
Langkah anggota DPR RI, Andre Rosiade mendatangi Bareskrim Polri untuk mendorong penutupan aktivitas tambang emas ilegal di Sumatera Barat menandai babak baru penanganan persoalan pertambangan tanpa izin. Secara normatif, sikap tersebut sejalan dengan prinsip penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup yang selama ini menjadi perhatian nasional.
Tidak dapat disangkal bahwa praktik tambang ilegal merupakan pelanggaran hukum yang membawa dampak serius terhadap ekosistem, keselamatan lingkungan, serta keberlanjutan sumber daya alam. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menghentikan aktivitas yang berpotensi menimbulkan bencana ekologis dan kerugian jangka panjang bagi masyarakat luas.
Namun, kebijakan penertiban yang dilakukan tanpa pendekatan sosial yang memadai justru memunculkan persoalan baru. Ribuan warga dari berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Barat selama ini menggantungkan hidup sebagai pekerja tambang. Mereka bukan pemilik modal, melainkan buruh yang menjadikan sektor tersebut sebagai satu-satunya sumber penghidupan. Penutupan aktivitas secara tiba-tiba membuat mereka kehilangan pekerjaan tanpa kejelasan arah dan solusi.

Wartawan dan pelatih jurnalisme investigasi di Sumatera Barat, aktif menulis dan mengulas dinamika sosial, budaya, serta politik.
Di sinilah negara diuji kehadirannya. Penegakan hukum semestinya berjalan seiring dengan perlindungan sosial. Ketika akses ekonomi ditutup, negara berkewajiban membuka jalan alternatif melalui program transisi pekerjaan, pelatihan, atau skema kesejahteraan yang nyata. Tanpa itu, kebijakan hukum berisiko berubah menjadi beban sosial yang ditanggung sepenuhnya oleh rakyat kecil.
Situasi ini menjadi semakin sensitif ketika perekonomian nasional masih berada dalam tekanan. Di tengah keterbatasan kemampuan negara menjamin kesejahteraan, penghentian mendadak sumber penghasilan masyarakat tanpa solusi konkret dapat memperlebar jurang ketidakpercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah.
Keresahan masyarakat tercermin dalam ungkapan yang kerap terdengar di lapangan, bahwa sumber daya alam yang berada di tanah mereka sepenuhnya dikuasai negara, sementara kesalahan struktural dan kejahatan berskala besar kerap terasa jauh dari jangkauan penindakan. Ungkapan ini, benar atau tidak, menunjukkan adanya persepsi ketidakadilan yang perlu dijawab dengan kebijakan yang lebih komprehensif.
Sorotan publik juga mengarah pada konsistensi sikap para pejabat negara dalam menempatkan prioritas penegakan hukum. Penertiban tambang ilegal penting, tetapi tidak boleh berdiri sendiri tanpa keberanian yang sama dalam mengungkap dan menindak kejahatan ekonomi besar, termasuk praktik korupsi dan perusakan lingkungan berskala luas.
Tajuk ini menegaskan bahwa penegakan hukum bukan semata soal menghentikan aktivitas ilegal, melainkan tentang memastikan keadilan sosial berjalan beriringan. Negara tidak boleh hadir hanya sebagai penutup pintu penghidupan, melainkan juga sebagai pembuka jalan masa depan bagi warganya.