Kepepet Pansus: DPRD Sijunjung Pilih-Pilih Masalah
Penulis: Gangga
Ketika keberanian politik diuji, yang kerap muncul justru manuver paling aman. Di Kabupaten Sijunjung, keberanian itu kini dipertanyakan. Di tengah dugaan kebocoran aset daerah, perambahan hutan skala besar, dan potensi kerugian negara yang mengintai, DPRD Sijunjung malah “kepepet” membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk perkara yang sejak awal tak berada di garis darurat kepentingan publik.
Alih-alih membidik persoalan besar yang berimplikasi langsung pada keuangan daerah dan masa depan lingkungan, DPRD memilih konflik tanah antara masyarakat adat dan masyarakat transmigrasi di Kecamatan Kamang Baru, tepatnya di Jorong Timpeh 4, 5, 6, dan 7. Langkah ini memantik tanda tanya besar apakah DPRD sedang menjalankan fungsi pengawasan, atau sekadar menghindari medan tempur yang sesungguhnya?.
Konflik tersebut bermula ketika sebagian masyarakat transmigrasi mengajukan permintaan pengelolaan kelebihan lahan yang diklaim sebagai tanah kosong non-fasilitas umum. Namun fakta di lapangan menunjukkan, lahan itu masih merupakan milik masyarakat adat, bahkan dilengkapi perjanjian tertulis yang sah.
Dalam konteks kawasan transmigrasi, administrasi wilayah sejatinya sangat jelas: batas lahan, status kepemilikan, hingga dokumen penyerahan wilayah dari masyarakat adat kepada pemerintah pada masa lalu telah tersedia.
Keanehan justru muncul ketika DPRD Sijunjung tergesa-gesa membentuk Pansus untuk menyelidiki perkara ini. Padahal, jika diukur dari sisi urgensitas, konflik tersebut masuk kategori sengketa agraria yang bisa diselesaikan melalui mekanisme berjenjang mulai dari musyawarah adat, peran tokoh masyarakat, hingga fasilitasi dinas teknis terkait. Negara telah menyediakan jalur penyelesaian tanpa harus menyeretnya ke panggung politik DPRD.
Ironisnya, pada saat bersamaan, Sijunjung menyimpan persoalan yang jauh lebih serius dan berdampak sistemik dan menjadi isu nasional. Dugaan kehilangan aset daerah, perambahan hutan dalam skala besar dengan perizinan yang tidak jelas, serta potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan, belum tersentuh secara serius. Bahkan prestasi daerah di tingkat provinsi kian merosot, tercermin dari hasil MTQ Nasional Sumatra Barat di mana Sijunjung terpuruk di peringkat buncit 18 dari 18 kabupaten/kota.
Pertanyaannya kemudian menjadi terang: mengapa DPRD Sijunjung justru memilih masalah yang relatif “aman” dan minim risiko politik, ketimbang menghadapi persoalan besar yang berpotensi menyeret kepentingan dan kekuasaan? Di sinilah publik berhak menilai, apakah skala prioritas DPRD benar-benar berpijak pada kepentingan rakyat.
Pembentukan Pansus sejatinya adalah instrumen pengawasan yang kuat. Namun ketika ia digunakan secara selektif tajam ke bawah, tumpul ke atas maka yang dipertaruhkan bukan sekadar efektivitas lembaga, melainkan kepercayaan publik. Nyali politik anggota DPRD Sijunjung pun seolah bisa diukur berani menghadapi masalah besar yang menyentuh hajat hidup orang banyak, atau memilih konflik horizontal yang lebih mudah dikendalikan.
Editorial ini bukan penolakan terhadap penyelesaian konflik antara masyarakat adat dan transmigrasi. Konflik tersebut tetap harus dituntaskan secara adil, bermartabat, dan sesuai hukum. Namun jika DPRD Sijunjung ingin membuktikan diri sebagai wakil rakyat sejati, maka Pansus seharusnya diarahkan pada persoalan yang benar-benar mengancam keuangan daerah, lingkungan hidup, dan masa depan Sijunjung.
Sebab sejarah tidak akan mencatat berapa banyak Pansus yang dibentuk, melainkan masalah apa yang berani diselesaikan dan keberanian apa yang ditunjukkan ketika kekuasaan sedang diuji.