EDITORIAL | Ancaman Pidana Penggundulan Hutan Tanjung Kaliang di Depan Mata, ATR/BPN Provinsi Tegas, Tak Ada HGU
Sijunjung, MZK News – Skandal penggundulan hutan di Nagari Tanjung Kaliang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, kembali membuat publik terkejut. Fakta terbaru yang diperoleh dari surat resmi Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sumatra Barat yang dilayangkan kepada redaksi mzknews.co dengan tegas menyatakan bahwa PT Karbindo Internasional tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan seluas 6.799 hektare yang digunduli sejak izin lokasi diterbitkan tahun 2014.
Dalam surat bernomor HP.01.04/1595-13/IX/2025 tertanggal 1 September 2025 itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Barat, Teddi Guspriadi, S.Si.T., M.Sc., menegaskan;
• Hingga kini tidak ada permohonan HGU dari PT Karbindo Internasional, baik di tingkat Kanwil BPN Sumbar maupun Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung.
• Tidak ada proses administrasi yang pernah ditempuh perusahaan terkait HGU.
• Nama PT Karbindo Internasional tidak tercatat dalam sistem pertanahan berbasis aplikasi komputerisasi KKP BPN.
• Izin lokasi yang diberikan pada 2014 secara hukum sudah tidak berlaku lagi, apalagi setelah terbitnya Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengganti sistem izin lokasi menjadi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, setiap perusahaan yang menguasai atau mengolah kawasan tanpa HGU dapat dijerat pidana.
• Pasal 47 UU Perkebunan: mengatur sanksi pidana bagi setiap pihak yang membuka atau mengelola lahan tanpa izin sah.
• Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Kehutanan: menegaskan larangan merambah atau merusak kawasan hutan tanpa izin.
Artinya, para oknum yang terlibat dalam penggundulan hutan Tanjung Kaliang berpotensi dijerat sanksi Dugaan pidana korupsi sumber daya alam, tindak pidana kehutanan, hingga pidana lingkungan hidup.
Tanpa adanya HGU, maka status lahan yang digunduli tersebut terancam dan dapat dikembalikan ke kawasan hutan negara sesuai ketentuan tata ruang dan hukum yang berlaku.
Dengan kata lain, aktivitas pembukaan hutan yang sudah dilakukan oleh oknum di wilayah izin PT Karbindo Internasional terindikasi ilegal dan berimplikasi serius pada kerugian ekologis maupun kerugian negara.
Catatan Redaksi
Media ini, MZK News, membuka ruang seluas-luasnya bagi siapa saja yang ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.