Skandal Pembabatan Hutan Kab. Sijunjung: Dua Kajati Turun Tangan, Oknum Jaksa Diduga Jadi Aktor Kunci
Sijunjung, MZK News – Penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan memasuki babak serius. Kasus pembabatan hutan yang diduga ilegal di Nagari Tanjung Kaliang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat, kini dibongkar habis-habisan oleh Kejaksaan Agung.
Dua Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dari Sumatra Barat dan Kepulauan Riau diturunkan langsung untuk mengusut skandal yang ditengarai melibatkan oknum aparat penegak hukum itu sendiri.
Penyelidikan dimulai setelah adanya laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Agung. Respons cepat pun dilakukan melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yang kemudian melimpahkan penanganan kepada Kajati Sumbar. Dan kini Kajati Sumbar juga sudah memeriksa beberapa orang pejabat daerah dan juga masyarakat yang diduga terlibat dalam aktivitas diduga illegal tersebut, guna dimintai keterangan dan kesaksiannya oleh para Penyidik Kajati Sumbar.
Di sisi lain, dugaan keterlibatan seorang jaksa aktif membuat Jamwas Kejagung turut menerjunkan Aswas Kejati Kepri untuk melakukan penyelidikan secara ketat.

Salah satu sorotan utama dalam kasus ini adalah nama Himawan Aprianto Saputra, oknum jaksa yang menjabat sebagai Kasubag BIN di Kejari Bintan. Ia diduga terlibat langsung dalam aktivitas pembabatan hutan, bahkan memiliki usaha sawmill atau pengolahan kayu yang berlokasi tak jauh dari area penggundulan di Nagari Tanjung Kaliang.
Bahkan Himawan Aprianto Saputra juga pernah memberikan uang 1,2 miliar kepada ninik mamak nagari beberapa waktu lalu.

Dalam pemeriksaan maraton selama dua hari berturut-turut, Rabu dan Kamis 14–15 Mei, tujuh saksi diperiksa di Kejaksaan Negeri Sijunjung oleh tim Kejati Kepri. Salah satu saksi kunci, berinisial C, memberikan keterangan penting.
“Benar, saya diperiksa oleh tim Kejaksaan Tinggi Riau. Pemeriksaan itu terkait dugaan keterlibatan oknum jaksa dalam pembabatan hutan yang terjadi dan viral di Nagari Tanjung Kaliang,” ujarnya, Senin (19/05).
Keterangan C memperkuat indikasi bahwa aktor intelektual dalam pembalakan liar bukan hanya pelaku lapangan, tetapi diduga mencakup aparat hukum yang seharusnya menegakkan keadilan.
Lebih lanjut, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jam Pidum) juga telah mengeluarkan surat resmi kepada Kajati Sumatera Barat dan Kejaksaan Negeri Sijunjung, yang memerintahkan pelaporan mengenai progres penanganan perkara. Hal ini menegaskan bahwa Kejagung mengawasi langsung jalannya kasus ini dengan komitmen penuh.
Pembongkaran skandal kasus ini mendapat dukungan penuh dari unsur legislatif daerah. Anggota DPRD Sijunjung Komisi I, Aroni Basri, menyatakan; “Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan. Ini adalah bentuk nyata penegakan hukum, dan tidak boleh ada kompromi”.
Ketua Komisi III DPRD, April Marsal, menambahkan; “Kita berharap semua transparan dan juga terbuka bahkan kita dukung kejaksaan dalam menuntaskan kasus ini terang nya”.
Presiden Prabowo Subianto, melalui kepercayaannya kepada Jaksa Agung, menekankan bahwa agenda Asta Cita menempatkan penegakan hukum dan perlindungan sumber daya alam sebagai prioritas nasional. Kepercayaan tinggi ini menjadi pijakan moral bagi Kejaksaan Agung untuk bertindak keras dan tuntas.
Diperkirakan, kerugian negara dari pembabatan hutan ini mencapai angka yang fantastis dari sektor pajak dan kerugian secara ekologis, tak hanya menghancurkan lingkungan tetapi juga perekonomian daerah.
Dengan dua Kajati turun tangan, pengawasan dari Jamwas, dan tekanan publik yang tinggi, Kejaksaan Agung telah mengirim pesan kuat: “Tidak ada ruang untuk aparat nakal. Siapapun pelakunya, hukum akan bicara tegas”.
Reporter: Gangga
Editor: Khoirul Anam