FEATUREDOpiniTOP STORIES

Kewenangan Krusial Antara Polisi dan Jaksa dalam Penyelidikan dan Penetapan Tersangka

Oleh: Advokat/Pengacara, Viktorianus Gulo, S.H.,M.H.

Kewenangan penuh pengendalian perkara pidana kepada jaksa sehubungan dengan penerapan asas Dominus litis berpotensi terjadinya benturan kepentingan dengan pihak kepolisian, karena kepolisian memiliki kewenangan dalam penyelidikan dan penyidikan.

Salah satu yang paling krusial adalah pihak kepolisian menetapkan tersangka sementara jaksa memiliki penilaian yang berbeda.

Nah ini berpotensi merugikan masyarakat pencari keadilan. Dan terjadi ketidak pastian hukum.

Sementara tujuan hukum itu adalah keadilan, kepastian dan kemanfaatan.

Tidak hanya dampak diatas, penerapan asas Dominus litis ini berpotensi terjadinya Abose of power (menyalah gunakan kekuasaan).

Dalam KUHAP yang sudah berlaku selama ini bukanlah hal yang baru terjadi benturan kepentingan antar penyidik dengan kejaksaan.

Kalau dalam proses penyelidikan dan penyidikan, jaksa lebih memiliki peranan yang begitu besar untuk apa penyidik kepolisian menguras pikiran toh juga jaksa bisa saja memberikan penilaian terhadap penetapan tersangka atau penghentian penyidikan.

Sebenarnya dalam RKUHAP telah diatur pengawasan hakim dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Hakim pemeriksa pendahuluan (Judicial Scrutiny), sehingga terlihat bahwa ada keterlibatan penuh jaksa dalam proses penyelidikan dan penyidikan, yang hal ini juga dapat dikatakan Checks and balance dalam sistem peradilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *