Jangan Mau Ditekan, Intervensi Politik Seringkali Kontroversial
Foto: Ilustrasi (Sumber Foto: https://Pintarpolitik.com)
Oleh: Dodi Indra Doni
Intervensi politik merujuk pada tindakan campur tangan suatu pihak. Tujuan dari intervensi politik bisa bervariasi, mulai dari menjaga stabilitas Popularitas hingga mendukung agar yang diintervensi tetap mendukung dirinya.
Bahkan Intervensi politik yang menekan ASN (Aparatur Sipil Negara) dan tenaga honorer oleh Petahana biasanya mencakup tindakan-tindakan yang bertujuan memengaruhi atau memaksa mereka untuk mendukung kepentingan politik tertentu. Ancaman dan Intimidasi ASN atau tenaga honorer bisa terjadi dengan posisi mereka, jika mereka tidak mematuhi arahan politik Petahana.
Bahkan Petahana diprediksi akan menggunakan kekuasaannya untuk memberikan atau mencabut jabatan, promosi, atau tunjangan sebagai bentuk tekanan politik.
Tindakan-tindakan ini tidak hanya merusak prinsip netralitas ASN, tetapi juga dapat berdampak negatif pada efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.
Jika terjadi, tindakan ini sering kali melanggar peraturan dan kode etik yang mengatur administrasi publik dan dapat ditindaklanjuti oleh lembaga pengawas atau melalui jalur hukum.
Dari tulisan di atas, Intervensi politik seringkali kontroversial, dengan potensi untuk memperburuk situasi Politik yang seharusnya Demokrasi kebebasan untuk berpendapat dan bebas mendukung siapapun dari Hati Nurani.
Tentunya disini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki peran penting dalam mengatasi intervensi politik Petahana dalam pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 nanti yaitu;
1. Pengawasan dan Penegakan Aturan
Bawaslu mengawasi jalannya pemilihan umum untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung secara adil dan bebas dari campur tangan politik. Mereka memantau kegiatan politik para penguasa, termasuk Walikota/Bupati, dan menindaklanjuti laporan jika terjadi pelanggaran.
2. Penerimaan Laporan dan Pengaduan
Bawaslu menerima dan menyelidiki laporan atau pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan intervensi politik. Proses ini termasuk investigasi dan verifikasi fakta untuk menentukan apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh penguasa.
3. Pendidikan dan Sosialisasi
Bawaslu melaksanakan program pendidikan dan sosialisasi kepada masyarakat dan aparat pemerintahan tentang pentingnya menjaga netralitas dalam pemilihan Kepala Daerah. Ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan mencegah praktik intervensi politik.
4. Koordinasi dengan Penegak Hukum
Bawaslu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menangani kasus-kasus pelanggaran yang melibatkan penguasa. Dalam kasus pelanggaran yang serius, Bawaslu dapat merujuk kasus tersebut kepada kepolisian atau kejaksaan.
5. Penegakan Sanksi
Bawaslu memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif kepada pelanggar, termasuk penguasa yang terlibat dalam intervensi politik. Sanksi ini bisa berupa teguran, pembatalan hasil pemilihan, atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan berbagai langkah ini, Bawaslu berusaha menjaga integritas pemilihan umum dan mencegah adanya campur tangan yang tidak semestinya dari petahana dalam proses demokrasi dan mewujudkan Pilkada yang jujur, adil dan damai.
ASN (Aparatur Sipil Negara) berfungsi sebagai pelayan publik dengan prinsip profesionalisme dan netralitas yang harus dijaga agar layanan kepada masyarakat tidak terpengaruh oleh kepentingan politik.
ASN yang profesional akan selalu memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan adil, serta memastikan bahwa kepentingan masyarakat menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan dan tindakan mereka.