18 Poin Petitum yang Diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Tidak Masuk Akal
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Sumber Foto: https://voaindonesia.com)
Oleh: Alvin Gumelar Hanevi, S.Pd.
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bersama dengan tim kuasa hukumnya menggugat hasil pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan yang diajukan terregistrasi MK dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Permohonan itu diregistrasi Tanggal 25 Maret 2024 pukul 15.35 WIB.
18 poin petitum tersebut dibagi dua lagi yang masing-masing terdiri dari sembilan poin. Dalam poin pertama yang berisikan 9 pokok poin, pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar meminta secara tegas kepada Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil pemilu 2024 dan mendiskualifikasi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dari pilpres 2024.
Selanjutnya Anies dan Gibran meminta MK menggelar kembali pilpres 2024 tanpa Prabowo dan Gibran.
Dalam petitum yang kedua yang berisi sembilan poin Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar meminta MK menggelar pilpres 2024 ulang dengan Prabowo mengganti cawapresnya.
Melihat petitum yang disampaikan oleh pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar keseluruhan hampir mustahil untuk dikabulkan majelis hakim MK.
Alasan pertama, berdasarkan Pasal 475 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, sengketa yang diperiksa dan diputuskan MK menyangkut perselisihan perolehan suara hasil pemilu. Jadi bisa dimaknai secara kuantitatif perbandingan hasil suara yang diperoleh.
Sebagai contoh jika perolehan suara Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang dipersentasekan 24% atau sekitar 40.971.906 suara merasa dicurangi maka pasangan 01 tersebut harus bisa membuktikan setidaknya 57 juta suara lainnya yang masing-masing terakumulasi didalam perolehan suara paslon 02 dan paslon 03 adalah tidak sah dan seharusnya menjadi perolehan suara yang dimiliki paslon nomor urut 01 untuk secara matematis bisa memenangkan pilpres 2024.
Alasan kedua, petitum yang disampaikan oleh paslon nomor urut 01 keseluruhan menyangkut aspek administratif mulai dari tidak sahnya pencalonan Gibran sebagai cawapres dan isu kecurangan pemilu yang seharusnya menjadi kewenangan dan domain dari Bawaslu bukan Mahkamah Konstitusi.
Alasan ketiga, petitum yang disampaikan oleh paslon capres dan cawapres nomor urut 101 dianggap tidak konsisten. Dalam petitum pertama meminta MK membatalkan hasil pilpres 2024 dan menggelar pilpres tanpa paslon capres dan cawapres Prabowo dan Gibran kemudian di petitum kedua melaksanakan pilpres ulang dengan Prabowo mengganti cawapresnya hal ini tidak konsisten dan tidak sejalan dengan logika hukum yang ada.
Alasan keempat, waktu pembuktian yang terbatas. Paslon nomor urut 01 hanya memiliki waktu 15 hari untuk membuktikan gugatannya benar. Karena justru 36 provinsi di Indonesia memenangkan Paslon urut 02. Sulit membuktikan hal tersebut ditengah waktu yang terbatas yang diberikan oleh MK
Terakhir yang kelima, dalam sejarah MK belum ada satupun putusan MK yang membatalkan hasil pemilu mulai dari pilpres 2004 hingga 2019.
Menarik ditunggu bagaimana tim kuasa hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar memenangkan gugatan MK walaupun secara tanda kutip kembali sulit membalikkan hasil pilpres di MK.