Pemilu Semakin Dekat, Tugas Bawaslu Semakin Berat
Oleh: Alvin Gumelar Hanevi, S.Pd.
Hajatan pemilu 2024 tinggal satu bulan lagi, semua lembaga penyelenggara pemilu mulai sibuk mempersiapkan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Beberapa lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar.
Dari ketiga institusi tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) memiliki tugas yang cukup berat.
Sebagai sebuah lembaga yang independen, Bawaslu RI memilik tugas sebagai berikut (Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017):
1. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;
2. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu; dan
Sengketa proses Pemilu;
3. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu
4. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu;
5. Mencegah terjadinya praktik politik uang;
6. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
7. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan tentang pemilu
8. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;
9. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;
10. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
11. Mengevaluasi pengawasan Pemilu;
12. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan
13. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari 13 butir tugas Bawaslu RI di atas, mencegah politik uang dan mengawasi netralitas ASN, TNI Polri adalah tugas yang sangat besar dan berat.
Misal mencegah politik uang, saat ini publik menunggu respon Bawaslu RI terhadap dugaan politik uang yang dilakukan oleh Gibran (Paslon 02) ketika membagikan susu gratis saat kegiatan CFD di Jakarta beberapa Minggu lalu. Masyarakat menunggu bagaimana Bawaslu membuktikan bahwa Gibran terlibat politik uang atau sebaliknya.
Kemudian mengawasi netralitas ASN, TNI dan Polri. Bawaslu juga mendapatkan tantangan yang besar tatkala relawan paslon capres dan cawapres 03 di keroyok oleh oknum TNI. Publik menunggu apakah Bawaslu bisa menyelesaikan kasus tersebut yang diduga merusak marwah dan netralitas TNI di pemilu 2024.
Dinamika politik yang terjadi saat ini sesungguhnya menjadi beban berat bagi Bawaslu RI. Jangan sampai dinamika politik yang terjadi dan ketidaksanggupan Bawaslu RI menuntaskan persoalan ini menjadi bumerang dan merusak legitimasi pemilu 2024 mendatang.