FEATUREDOpiniTOP STORIES

Penentuan Sistem Pemilu Bukan Kewenangan Mahkamah Konstitusi

Oleh: Alvin Gumelar Hanevi, S.Pd.

Akhir-akhir ini Mahkamah Konstitusi menjadi lembaga tinggi negara yang sering menjadi sorotan masyarakat. Beberapa putusan yang dianggap kontroversi hingga blunder menimbulkan stigma tertentu bagi masyarakat.

Beberapa putusan yang mendapatkan atensi dari dimulai dari ditolaknya permohonan mengenai Presidential Threshold hingga terbaru dikabulkan permohonan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK yang dianggap oleh beberapa pakar hukum adalah sebuah tindakan yang blunder.

Dalam beberapa hari ke depan, masyarakat juga akan menantikan putusan mengenai sistem pemilu yang santer terdengar bahwa Mahkamah Konstitusi akan menetapkan sistem pemilu Indonesia menjadi sistem proporsional tertutup.

Kabar mengenai putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan Proposional Tertutup ini disampaikan oleh Mantan Wamenkumham Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D., yang langsung mencecar kabar mengenai putusan yang akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut.

Jika melihat kewenangan Mahkamah Konstitusi secara langsung berdasarkan Amanat UUD NRI 1945 Pasal 24C secara tegas mengatur mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi yang salah satunya adalah menguji UU terhadap UUD 1945.

Permohonan akan dikabulkannya sistem proporsional tertutup ini menjadi bom waktu bagi Mahkamah Konstitusi. Di satu sisi Mahkamah Konstitusi tidak boleh menolak permohonan yang diajukan oleh Warga Negara sesuai dengan legal standingnya tapi di satu sisi Mahkamah Konstitusi tidak punya kewenangan untuk menentukan sistem pemilu yang baik dan akan diterapkan oleh Indonesia karena secara politik pun kewenangan itu harusnya adalah milik lembaga yang membuat UU dalam hal ini adalah DPR.

Mengutip pendapat Pakar Hukum Tata Negara Dr. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M., menyayangkan bahwa jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan mengenai proposional tertutup karena memang itu sesungguhnya bukanlah kewenangannya. Namun lebih lanjut juga Refly Harun tidak menampik bahwa proposional tertutup bukanlah sistem pemilu yang buruk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *