Ombudsman RI Gelar Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022
Foto: Pemberian Penganugerahan yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI (Foto: IST)
Jakarta, MZK News – Ombudsman Republik Indonesia menggelar Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 di Hotel Bidakara pada Kamis (22/12/2022) siang.
Penganugerahan tersebut dihadiri oleh kepala-kepala daerah dari tingkat Provinsi hingga kabupaten di seluruh Indonesia.
“Pelayanan yang buruk akan memberikan persepsi yang buruk yang jika kita biarkan dapat menurunkan kepercayaan dan kredibilitas penyelenggaraan negara,” ujar Presiden Joko Widodo pada sambutan yang disiarkan dalam bentuk video di hadapan para kepala daerah seluruh Indonesia.
Disambungnya lagi dengan tegas bahwa penyelenggaraan pelayanan publik harus semakin baik. Tuntutan masyarakat semakin meningkat, tidak akan ada toleransi bagi yang pelayanannya lambat.
“Pelayanan publik tidak bisa bekerja biasa-biasa saja. Pelayanan publik, harus kepada hasil,” pungkas Presiden RI diujung kata sambutan.
Sedangkan Mokhammad Najih, Ketua Ombudsman mengatakan bahwa, penilaian kepatuhan layanan publik merupakan basis pemberian penghargaan pada hari ini.
“Merupakan satu-satunya dalam standar nasional sebagai penilaian capaian kinerja dalam pelayanan publik pada pembangunan nasional,” terangnya lagi.
Demikian pula Aat Sugihartati, Kepala Keasistenan Manajemen Pengetahuan mengungkap bahwa penilaian kepatuhan ini dapat memperkuat pengawasan terhadap pelayanan publik oleh penyelenggara pemerintahan.
Akhirnya penganugerahan peringkat lima besar tingkat provinsi untuk peringkat pertama adalah Provinsi Sulawesi Utara disusul peringkat kedua provinsi Bali. Berikutnya adalah Provinsi Jawa Tengah diperingkat tiga.
“Sementara peringkat keempat dan kelima adalah Provinsi DI. Yogyakarta dan Provinsi Sumatra Utara,” ujar pemandu acara penganugerahan kepatuhan.
Diakhir acara tersebut diisi dengan lagu-lagu dari berbagai daerah.
Reporter: Denny Zakhirsyah
Editor: Khoirul Anam