FEATUREDOpiniTOP STORIES

Korban Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Mana Mengadu?

Oleh: Sahrul Ramadoan

Pelecehan seksual merupakan suatu tindakan intimidasi, karena perbuatan tersebut memaksa seseorang terlibat dalam suatu hubungan yang tidak diinginkan. Pelecehan seksual biasanya kerap dilakukan oleh pihak laki-laki terhadap perempuan.

Kekerasan seksual adalah tindakan perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, menyerang tubuh atau reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa gender yang dampaknya dapat mempengaruhi psikis atau fisik termaksud yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang.

Pelecehan dan kekeresan seksual menjadi salah satu kasus yang masih tergolong tinggi di Indonesia. Salah satunya di Provinsi Nusa Tenggara Barat khususnya di Kabupaten Bima.

Angka kasus pelecehan dan kekerasan tahun 2021 menurut data Lembaga Perlindungan Anak (LPA) ada 58 kasus dan 42 kasus diantaranya jenis kekerasan seksual. Bahkan pada tahun 2015 Kabupaten Bima pernah menempati urutan pertama kasus kekerasan seksual di NTB.

Data 2022 kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Kabupaten Bima belum diketahui pasti akan tetapi penulis mengamati bahwa angka kasus pelecehan dan kekerasan seksual masih sering terjadi dilihat dari beberapa media online memuat peristiwa terkait pelecehan dan kekerasan seksual.

Salah satu bukti dalam mengawal tingginya kasus pelecehan dan kekerasan seksual ialah pengawalan yang dilakukan oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komnas Perempuan bahkan Komnas HAM.

Pengawalan yang harus dilakukan bukan hanya sekedar sosialisasi akan tetapi bagaimana para lembaga ini bisa terlibat langsung dalam mengawal kasus kekerasan seksual yang terjadi. Karena bisa dilihat bagiamana kurangnya upaya yang dilakukan oleh para lembaga diatas khususnya di Kabupaten Bima sehingga setiap tahun Kabupaten Bima selalu menyumbang angka kekerasan pelecehan dan kekerasan seksual dengan angka kejadian yang cukup tinggi.

Hal ini tentu menjadi sebuah PR besar bagi setiap lembaga terkait dalam upaya menangani dan mengawal setiap tindakan pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan karena bisa dilihat masih kurang bahkan jarang ditemukan di Kabupaten Bima yaitu bentuk pengawalan yang dilakukan lembaga terkait dalam menangani kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi.

Walau Pemerintah Daerah (Pemda) telah membuat regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, namun belum efektif membuat para pelaku tindak kejahatan ini takut dalam melancarkan aksinya, tentu yang diharapkan sebagai salah satu bentuk membuat efek jera dan memberantas kasus ini ialah dengan mengawal setiap kejadian yang telah terjadi sampai pelaku dapat dipidana dengan hukuman yang berat sesuai dengan perbuatan yang dilakukan serta setiap lembaga terkait yang mengawal setiap tindak kejahatan seksual bisa memberikan dorongan dan kesadaran kepada setiap perempuan bagaimana bahaya dari pada kejahatan seksual.

Maka dari itu penulis berharap agar setiap lembaga yang menangani mengenai kejahatan seksual bisa berkerja secara ekstra dalam mengawal setiap kasus yang terjadi bahkan bisa melakukan upaya pencegahan dini supaya tidak terjadi yang namanya pelecehan seksual.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *