Dugaan Oknum SDN Pabuaran 03 Terima Suap PPDB, Begini Penjelasan Ketua K3S Bojong Gede
Bogor, MZK News – Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Bogor tengah digelar pada Senin (06/06/22). Pendaftaran pun dilakukan secara online melalui situs ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
Namun awak media dalam pantauannya menemukan ada sejumlah masalah dalam pelaksanaan PPDB 2022/2023. Seperti yang terjadi di SDN Pabuaran 03, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor. Pasalnya diduga ada temuan beberapa orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mendaftarkan anaknya ke SDN Pabuaran 03 dengan jalur yang tidak benar alias suap.
Tak hanya itu, orang tua siswa yang memasukkan anaknya ke SDN Pabuaran 03 diketahui belum mencukupi umur sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Sehingga orang tua siswa rela membayar uang dengan nominal sebesar Rp. 2,000,000 agar anaknya bisa diterima di SDN 03 Bojong Gede.
Padahal berdasarkan Permendikbud 1/2021 tersebut, calon siswa SD wajib berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli pada tahun berjalan. Selain itu, dalam penyelenggaraan PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru, prioritas calon peserta didik kelas satu SD adalah anak-anak yang berusia 7 tahun.
Menanggapi hal diatas Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Bojong Gede, Albahrul, SPd saat dimintai keterangan oleh awak media Kupastuntas.co.id mengatakan sejauh ini seluruh sekolah yang ada di Bojong Gede masih kondusif.
“Kalau untuk isu itu saya belum dengar, belum ada informasi. Jadi kesimpulannya kita di Bojong Gede masih kondusif,” ujar Bahrul di SDN Pabuaran 01, Rabu, 20/7/22.
Bahrul menjelaskan sampai saat ini kita membuka pendaftaran berdasarkan Jurnal. Tapi Bahrul melanjutkan kemungkinan ada pihak-pihak tertentu yang membantu.
“Saat ini kita belum dengar isu-isu itu. Mungkin diluaran ada, ada apa? mungkin ada sifat seseorang yang mau membantu tapi dia yang minta bukan dari pihak sekolah yang minta,” kata Bahrul.
Albahrul, S.Pd yang juga sebagai Kepala Sekolah SDN Pabuaran 01 menjelaskan, kita memang ada kebijakan-kebijakan lingkungan untuk pengurus lingkungan.
“Karena kalau tetangga disini dia datang tapi tidak diterima, masa iya sih. Padahal saya orang sini, Ya Allah masa sih, ” bebernya.
Bahrul menambahkan kedepan dirinya akan menyampaikan kepada orang tua murid jika anaknya tidak diterima jangan minta tolong sama orang lain. Kalau memang ada keperluan bisa disampaikan ke sekolah agar sekolah bisa memberi jawaban.
“Kita ada proses data ulang. Kita tunggu kalau memang ada yang tidak data ulang dan kemungkinan ada peluang putra-putri ibu Insya Allah akan kita pertimbangkan. Yang penting umurnya cukup,” tukasnya.
Saya sudah sampaikan kepada teman-teman agar jangan takut, kita harus melayani masyarakat semaksimal mungkin agar jangan sampai masyarakat kecewa.
Reporter: Basirun
Editor: Elsima

