DaerahFEATUREDNews

Kemenag Morotai: Pengeras Suara Masjid Harus Diatur

Foto: Masjid Agung Morotai (Foto: IST)

Morotai, MZK News – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, H. Hasyim Hi. Hamzah, menjelaskan bahwa, pernyataan Kemenag RI soal statemen suara adzan disamakan suara “Anjing Bergonggong” itu hanya istilah atau gambaran saja.

Hal ini disampaikan ketika diwawancarai wartawan usai pembukaan kegiatan STQ Pulau Morotai di Gedung Islamic Center Desa Gotalamo Kecamatan Morotai Selatan, Minggu (27/2) malam.

“Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022 tentang pengaturan kegunaan alat pengeras suara di tempat ibadah,” kata Hamzah.

Hal tersebut, pada prinsipnya kata dia upaya pemerintah dalam hal ini Menteri Agama untuk mengatur bagaimana setiap tempat ibadah itu bisa menggunakan pengeras suara secara efektif dan efisiensi.

“Substansi dari itu tidak melarang untuk tidak azan atau tidak pasang mengaji. Tapi yang dimaksud dalam edaran itu adalah mengatur tata cara bagaimana perkembangannya sehingga tidak saling menggangu antara kehidupan umat beragama masyarakat dan sekitarnya,” terangnya.

Atas edaran itu, pengeras suara tersebut menurutnya yang menggangu bukan hanya agama lain. Namun, bisa jadi umat kita sendiri.

“Karena misalnya ada orang yang menggunakan alat pengeras itu fultasinya tidak terkendali,” terangnya.

Sementara itu, ia juga bilang ketika menggunakan alat itu. Lafaz azan suaranya harus yang fasih.

“Suara azannya, kan, tidak terlalu mendukung. Ya, kalau azannya yang fasih yang syahdu orang dengar jadi enak,” akunya.

Jadi, lanjut dia kalau penggunaan alat itu di masjid, harus diatur 10 menit sebelum tidak untuk sholat.

Jadi, mengaji biasanya 10 menit kemudian tarkhim lalu azan. Jadi, setelah itu aktivitas sholatnya, maka sound system digunakan di dalam saja.

Ditanya  edaran itu sudah disampaikan ke tiap masjid,  dirinya mengaku sudah.

“Sudah,  tapi memang secara ini belum tapi sudah lewat media kita juga sudah ini,” katanya.

Ditanya kembali jika ada masjid yang tidak mematuhi edaran kementrian agama itu, dirinya meminta kesadaran saja.

“Sanksi hukum tidak kita berikan tapi kesadaran saja untuk mau menggunakan alat itu sudah sesuai dengan penggunaanya, karena penggunaan yang berlebihan agama melarang,” cetusnya.

“Jadi, konsep kita adalah mengatur tata cara penggunaannya membuat orang semua pada nyaman. Biar pendengarnya jadi syahdu suara lantunan azan juga enak didengar,” tambahnya.

Ia bahkan mencontohkan, kepada wartawan di antara suara musik, kata dia suara musik itu indah.

“Coba kawan-kawan bisa dengar musik, musik itu indah ketika diputar dengan nada, tapi kalau tung tong,” tuturnya.

Terkait dengan statemen suara azan di analogi oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas itu sudah berdasarkan surat edaran yang dikeluarkannya.

“Kitanya, kan, masyarakat yang harusnya islam mengajarkan tentang bagaimana kita bertabayun. Sesuatu informasi kita harus mencari tahu dulu kebenaran informasi,” tegasnya.

Lanjut dia,  kaitannya dengan statemen Pak Menteri. ltu juga diwawancarai oleh media terkait dengan edaran.

“Dalam posisi lain beliau semacam gambaran terkait dengan istilajlh binatang (Anjing Menggonggong)  itu maksudnya.  Itu tidak dalam sambungan kata sebenarnya bukan berarti disamakan dengan suara azan. Tidak sebenarnya beda konteksnya di situ. Cuma orang sudah mempelintir,” pungkasnya.

Reporter: Roger Moore

Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *