Anies: Sertifikat Vaksin Tak Jadi Syarat Berkegiatan
Jakarta, MZK News – Pemerintah DKI Jakarta akan segera melonggarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Hal ini disampaikan Gubernur Anies Baswedan pada Sabtu (31/7/2021). Pelonggaran ini juga memuat bahwa sertifikat vaksin tidak menjadi syarat untuk melakukan kegiatan. Namun, ada pengecualian terhadap orang yang tidak bisa divaksin.
“Mungkin akan ada pertanyaan dengan kita yang baru sembuh dari Covid-19, belum bisa ikut vaksin tapi sudah sembuh? Nanti akan ada ketentuan. Silakan bawa surat dari fasilitas kesehatan membuktikan bahwa penyintas Covid-19,” ujar Anies dikutip dari ANTARA, Sabtu, 31 Juli 2021.
Beberapa syarat yang harus disiapkan oleh pekerja yang akan segera dilonggarkan adalah jika itu perusahaan non-esensial dibolehkan buka apabila semua karyawan sudah divaksin. Ketentuan ini diberlakukan untuk tempat hiburan, taman, dan kegiatan luar ruangan.
Selanjutnya, bagi masyarakat yang mempunyai komorbid atau penyakit bawaan atau penyerta, dibolehkan membawa surat-surat yang sudah diberikan oleh fasilitas kesehatan. Tidak diwajibkan membawa sertifikat vaksin. Surat dari fasilitas kesehatan tersebut sebagai ganti sertifikat vaksin.
“Kemudian juga ada mungkin kelompok yang belum divaksin karena kondisi kesehatan tertentu, Sederhana, siapkan keterangan dokter dari fasilitas kesehatan sebagai buktinya,” papar Anies.
Anies juga menyampaikan bahwa penggunaan SMS dari Peduli Lindungi bisa sebagai bukti vaksinasi, juga ada sertifikat digital dari Kementerian Kesehatan, jadi banyak alat yang bisa digunakan untuk menunjukkan status vaksinasi. Dalam hal ini, semua warga yang berada di DKI Jakarta juga dimudahkan untuk berkegiatan.
Meskipun demikian, sampai berita ini diturunkan, belum ada rilis jadwal kapan kebijakan tersebut akan dijadwalkan dan masih menunggu keterangan lebih lanjut.
Reporter: Martha Syaflina
Editor: Khoirul Anam