NasionalNewsTOP STORIES

PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus, Apa Saja yang Dilonggarkan?

Jakarta, MZK News – Presiden Joko Widodo telah mengumumkan keputusan terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di Istana Presiden, Minggu, 25 Juli 2021. Hasil dari keputusan tersebut memperpanjang PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan Jokowi dalam memutuskan ini disampaikannya melalui Channel Youtube Sekretariat Presiden.

Jokowi mengatakan pengendalian Covid-19 sudah menunjukkan perbaikan, ini tercermin dari bed occupancy ratio (BOR) dan positive rate yang menunjukkan tren penurunan di beberapa provinsi. Namun, tren perbaikan ini harus disikapi dengan hati-hati, tetap menjalankan protokol kesehatan, sebab Covid-19 varian Delta ini sangat menular.

Disamping memperpanjang PPKM Level 4, Jokowi juga melonggarkan beberapa peraturan. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasar rakyat yang menjual selain sembako diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimum 50% sampai pukul 15.00 WIB. Untuk pengaturan lebih lanjut diserahkan ke pemerintah daerah.

“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan sampai pukul 21.00 WIB. Pengaturan teknisnya diserahkan ke pemda,” kata Jokowi.

Lebih lanjut, Jokowi mengatakan, warung makan, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruangan terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB. Waktu maksimum makan di tempat hanya 20 menit saja.

Beberapa hal teknis lainnya, Jokowi meminta menko dan menteri terkait yang akan menjelaskan. Bantuan sosial dan usaha mikro terap dijalankan.

“Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh menko dan menteri terkait. Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19, pemerintah juga meningkatkan bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan usaha mikro kecil,” lanjut Jokowi.

Dalam kesempatan ini, Presiden juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Indonesia yang sudah mengikuti dan menerapkan PPKM Level 4 selama 23 hari dimulai 3-25 Juli 2021 ini.

Reporter: Martha Syaflina
Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *