NasionalNewsRegionalTOP STORIES

Teuku Dukung Direktur Direktorat Lantas Polda Metro Jaya Larang Knalpot Bising

Jakarta, MZK News– Kenyamanan dan ketenteraman Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sering terusik dan sangat terganggu dengan keberadaan kendaraan bermotor yang berknalpot bising. Teuku Z Arifin sebagai ketua umum lembaga swadaya masyarakat / LSM Penjara 1 sangat prihatin akan hal tersebut. Sehingga ia minta pihak kepolisian untuk atur para pemakai motor bising, Senin (08/03/2021).

“Kita pasti terganggu, apalagi Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia harus dijaga keamanan dan kenyamanannya termasuk nyaman dan aman dari kebisingan knalpot kendaraan bermotor,” ujar Arifin.

Ia juga menambahkan bahwa mereka salut dan mendukung kebijakan Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yoga. Ini momentum sejarah dan suatu kebijakan berani yang harus didukung oleh semua lapisan masyarakat.

Sebagaimana sudah diberitakan Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menjaring kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising di Jakarta. Mereka pada awalnya diberikan peringatan hingga nanti diterapkan sanksi.

Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, mulanya larangan penggunaan knalpot bising berlaku di kawasan Monumen Nasional (Monas). Kemudian, larangan diperluas hingga kawasan Sudirman-Thamrin.

“Nantinya larangan knalpot bising diperluas hingga Jalan Sudirman dan Thamrin di Jakarta,” ujar Sambodo ketika dikonfirmasi.

Sambodo mengklaim, larangan penggunaan knalpot bising mendapat tanggapan positif dari masyarakat di kawasan Monas. Masyarakat menilai penggunaan knalpot bising menambah polusi suara.

“Mari bergerak dan bersinergi bersama mendukung kebijakan cerdas dan berani ini demi kenyamanan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia tercinta,” papar Arifin.

Sejalan dengan kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya dan Ketum Penjara 1 Teuku Z Arifin, Sekjen Gerakan Advokat dan Aktivis Suta Widhya SH tampak gembira adanya fenomena larangan motor bising.

“Pengendara motor bising sebaiknya motornya dikandangin saja. Karena sudah mengganggu pendengaran pengendara lain dan pejalan kaki. Sangat layak mereka yang memakai motor bising untuk dikenakan sanksi,” tutup Suta.

Reporter: Zainal Abidin
Editor: Elsima Nainggolan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *