Cemas, Sampah Medis Ditemukan di TPA Muaro Batuk
Sijunjung, MZK News– Penemuan Sampah medis di TPA muaro batuk Kabupaten sijunjung beberapa waktu lalu,memang mebuat masyarakat di sekitar Muaro batuk Cemas, Jumat (05/03/2021).
Bukan hanya itu saja, pembuangan sampah medis juga dapat merusak Ekosistem Alam dan lingkungan terlebih pada saat pandemi Covid- 19 melanda di Indonesia.
Bahkan Penemuan Sampah Medis Ini Membuat Polres Sijunjung dibawah Komando AKBP Andry Kurniawan, turun langsung Ke TPA Muaro Batuk untuk menyelidiki isu tersebut dan akhir nya pihak Polres juga berhasil menemukan beberapa yang diduga barang bukti terkait sampah medis tersebut .
Dalam hal ini, Kasat Reskrim Polres Sijunjung yang berhasil dihubungi melalui telepon selulernya (3/03/21), AKP Abdul Kadir Jaelani, S.IK, menuturkan bahwa sejauh ini permasalahan yang diduga sampah medis ini masih dalam penyelidikan kita pihak Polres Sijunjung, limbah B3 RSUD ada pihak ketiga yang mengambil dan masih ada kontraknya, kemarin sudah dibawa kontraknya kekantor oleh pihak RSUD dan sebelum diambil limbah B3 nya oleh pihak ketiga disimpan ditempan penyimpanan B3 di RSUD sudah dicek.
Tidak Hanya itu tim juga sempat mewawancarai seorang warga yang di rahasiakan namanya menuturkan,
“Iya Pak sampah Medis Itu sering dibawa kesini tapi ejak pak Polisi datang ke TPA ini sudah tak ada Lagi yang mengantarkan kurang lebih 1-2 bulan ini. Biasanya Sampah Medis Itu Dibawa Oleh seseorang dengan menggunakan Betor (becak Motor),” tutur nya.
Hadiatulloh Montela selaku tokoh muda dan Politisi Ketua DPD Partai Nasdem juga ikut geram dengan hal ini karena limbah medis Itu sangat berbahaya kalau dibuang kesembarang tempat efeknya bisa mencemarkan ekosistem yang ada disekitarnya apalagi pada saat ini masa pandemi Covid- 19. Tidak Hanya itu pembuangan sampah nedis pada sembarang tempat huga dapat dipidana dan Itu diatur oleh Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”). Dan Pasal 40 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah).
Dikutip dari Hukumonline.com sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Langsa Nomor 163/Pid-B/2013/PN-Lgs. Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan bahwa dalam hal penanganan limbah medis dan non medis berupa jarum suntik, saluran kencing, selang Infus, botol obat, cateter, perban pasien yang terdapat darah, sarung tangan dan lain-lain, pihak RSUD Kota Langsa tidak melakukan pengelolaan limbah tersebut dengan baik.
Pengelolaan limbah B-3 baik limbah medis dan non medis tersebut dilakukan pihak RSUD Kota Langsa dengan cara menumpukkannya di tempat pembuangan sampah (TPS) yang terdapat di samping RSUD Kota Langsa tanpa memisahkannya terlebih dahulu dan membiarkannya berhari-hari di tempat tersebut sampai petugas Dinas Kebersihan Kota Langsa datang.
Terdakwa diadili berdasarkan Pasal 104 UU PPLH tentang dumping limbah medis. Hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan Dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup, tanpa izin dan menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1 juta.
Reporter: Gangga
Editor: Elsima Nainggolan