NasionalNewsRegionalTOP STORIES

Sidang Perdana Perkara Pilkada Kabupaten Malaka Berlangsung Lancar

Jakarta, MZK News— Sidang perdana sengketa Pilkada kabupaten Malaka pada tanggal 26 Januari 2021 mulai jam 20.00 WIB pagi berlangsung lancar di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Untuk memasuki Gedung Mahkamah Konstitusi, pengunjung harus menunjukkan hasil tes Swab Antigen dengan hasil negatif, memakai masker, bersuhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius serta hanya memiliki waktu audiensi selama maksimal 30 menit.

“Kami bersyukur semua berjalan lancar,” ujar Agustinus Nahak tim hukum Simon Nahak-Louise Lucky Taolin kepada awak media di depan kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Agustinus Nahak menjelaskan bahwa sidang pada hari ini agendanya baru pemeriksaan pendahuluan untuk mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. Pada sidang pendahuluan itu, pihak terkait pun akan ditetapkan oleh majelis hakim.

“Selanjutnya kita sangat yakin para yang mulia hakim Mahkamah Konstitusi pada sidang pemeriksaan dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) akan memutuskan perkara dengan profesioanal. Tentu kita sangat yakin SNKT akan dimenangkan karena tuduhan-tuduhan yang disampaikan oleh pihak SBSWT terindikasi tidak sesuai fakta,” lanjut Agustinus Nahak.

Sebagai informasi, dalam laman situs MK bahwa sidang pengucapan putusan akan dilakukan pada tanggal 15—16 Februari 2021 dan 19—24 Februari 2021 disertai penyerahan salinan putusan kepada pemohon, KPU, pihak terkait, dan Bawaslu.

Saat ini Mahkamah Konstitusi menerima sebanyak 135 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang terdiri atas tujuh sengketa hasil pemilihan Gubernur, 114 hasil pemilihan Bupati, dan 14 hasil pemilihan Wali Kota.

“Profesionalitas hakim – hakim mahkamah konstitusi sudah tidak diragukan, walau ada berkas berkontainer-kontainer yang diajukan sebagai bukti oleh pihak penggugat. Namun hal itu keputusan pada akhirnya tidak akan bisa ditekan oleh bentuk apapun,” tutup Agustinus Nahak.

Reporter: Zainal Abidin
Editor: Elsima Nainggolan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *