Konflik di Pasar Lokbin Abdul Gani, Drs.Lusden Manurung: Ada Provokator
Jakarta, MZK News– Pasar Lokbin Abdul Ghani adalah binaan dari Suku Dinas PPKUKM (Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah) Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat. Proses Revitalisasi Pasar Lokbin Abdul Ghani ini di mulai sekitar bulan Oktober 2019 yang lalu hingga tercipta sebuah konflik, Jumat(14/01/2021).
Kisruh yang terjadi Lokbin Pasar Abdul Gani ini diduga kuat di Motori oleh mantan pedagang dan mantan pekerja Lokbin pasar Abdul Gani.
“Disini tidak ada konflik antara pedagang yang ada provokator dengan inisial Y.H.A dan Ac yang menggosok-gosokan pedagang, bahwa pedagang di Lokbin ini sebenarnya kondusif semua dan tidak ada konflik antara pedagang, bahwa sesungguhnya semua ini di lakukan untuk kerapian, ketertiban, dan kenyamanan bagi para pedagang yang ikut dalam aturan pemerintah (Pemprov DKI),” terang Kepala Satuan Pelaksana (Ka Satpel) Kecamatan Johar Baru Drs.Lusden Manurung kepada Awak Media.
Kasatpel PPKUKM Drs.Lusden Manurung yang terkenal tegas dan cepat respon dan tanggap bila menemukan kejanggalan dan ketidak beresan di wilayahnya ini juga menuturkan sebelumnya.
“Banyak kendala dan halangan yang kami dapatkan pada saat proses revitalisasi Pasar Lokbin Abdul Ghani ini, tapi karena bermaksud untuk membina pedagang untuk lebih tertata rapi dan tertib pekerjaan ini terus kami lanjutkan dengan bantuan swadaya pedagang,” katanya.
Yayasan Bantuan Hukum Raja Batak(YBHRB) Kuasa hukum dari Drs Lusden Manurung terdiri dari Joseph Hutabarat,S.H.,M.H.,Boston Hervando Siahaan,S.H.,M.H., Wellisman Manurung,S.H.,M.H.,Gomgom Tua Simamora,S.H.memberi penjelasannya mengenai soal yang terjadi oleh ketua DPD Jakarta Pusat Yayasan Bantuan Hukum Raja Batak (YBHRB) yang disampaikan oleh Wellisman Manurung,S.H.,M.H.
“Kami selaku kuasa hukum dari Drs.Lusden Manurung sebagai Kasatpel PPKUKM Kecamatan Johar Baru, kami dari Yayasan Bantuan Hukum Raja raja Batak mendampingi Beliau dalam hal ini apabila ada tindakan tindakan anarkis dari para pedagang- pedagang yang pernah kecewa, kalau mengenai keterlibatan oknum Ormas kita belum bisa menyampaikan itu, namun kita sifatnya mendampingi saja agar berlangsung kondusif, kita sebagai kuasa hukum Drs.Lusden Manurung dan hal ini kuasa hukum Yayasan Bantuan Hukum Taja Batak kami akan ambil langkah hukum, apabila ada tindakan tindakan melanggar hukum di lokasi Binaan UKM Abdul Gani juga dilokasi Binaan lainnya diwilayah kecamatan Johar Baru, bahwa Yayasan Bantuan Hukum Raja Batak mengapresiasi dan mendukung program pemerintah dalam menata lokasi binaan UKM khususnya diwilayah kecamatan johar baru jakarta pusat,” ujar Wellisman Manurung,S.H.,M.H.
Sampai berita ini di turunkan pihak Y,H.A dan Ac tidak mau diminta keterangannya.
Reporter : S.Erfan Nurali
Editor : Elsima Nainggolan