NasionalNewsRegionalTOP STORIES

Lion Air Group Mudahkan Pelayanan Rapid Test Antigen Covid-19

Jakarta, MZK News– Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group memberikan informasi sehubungan memperluas layanan terbaru Rapid Test Antigen. Lion Air Group bekerjasama dengan fasilitas kesehatan (faskes) settempat, sebagai penyediaan layanan Rapid Test Antigen, Jumat (15/01/2021).

Untuk tahap ini, Lion Air Group menambah 12 lokasi di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara, untuk melengkapi serta memperkuat 4 (empat) layanan yang telah berjalan di Jakarta dan Tangerang.

“Pelayanan Rapid Test Covid-19 Lion Air Group bekerja sama dengan  fasilitas kesehatan yang  kini mencakup kategori Rapid Test Antigen (layanan terbaru) dan Rapid Test Antibody (layanan sudah berjalan),” jelas Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro.

Ketentuan pelaksanaan Rapid Test Antigen tersebut adalah  untuk khusus penumpang yang mempunyai tiket pada penerbangan Lion Air Group , Voucher Rapid Test Antigen Covid-19 dapat diperoleh secara langsung pada saat melakukan pembelian tiket (issued ticket) dan bagi penumpang yang sudah memiliki tiket pesawat Lion Air Group dan belum melaksanakan Rapid Test Covid-19, maka dapat membeli voucher Rapid Test Covid-19 dengan menunjukkan kode pemesanan (booking code) melalui sales channel seperti call center, kantor penjualan Lion Air Group,  www.lionair.co.id , www.batikair.com , agen perjalanan (tour and travel) dan lainnya.

“Harapan terbesar kegiatan dimaksud upaya membantu percepatan pemulihan ekonomi melalui perjalanan udara, mendorong tren permintaan penerbangan sejalan dengan kesungguhan Lion Air Group dalam mengoperasikan layanan yang tetap mengutamakan dan memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan penerbangan serta sebagaimana pedoman protokol kesehatan,” tambahnya.

Lion Air Group tengah mempersiapkan untuk penyediaan layanan serupa (Rapid Test Antigen) di kota-kota atau bandar udara-bandar udara lainnya. Ketentuan penerbangan dalam negeri periode 9 – 25 Januari 2021, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Selain itu, agar setiap penumpang mengetahui, memahami serta menjalankan aturan yang dikeluarkan oleh masing-masing daerah.

Pembelian tiket (issued ticket) dan informasi perjalanan udara dapat diperoleh melalui: Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia; www.lionair.co.id ; www.batikair.com ; aplikasi perangkat smartphone (mobile apps) Lion Air dan Batik Air (pembelian tiket Wings Air juga bisa melalui Website dan aplikasi tersebut); Call center 021-6379 8000 dan 0804-177-8899; mitra agen perjalanan (tour travel) dan Online Travel Agent (OTA).

Reporter : Elsima Nainggolan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *