Wawancara Ditreskrimsus, Polda Kalteng Tangkap Pedagang Merkuri
Palangka Raya, MZK News– Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng (Kalimantan Tengah) berhasil mengungkap sindikat perdagangan merkuri yang berinisial BR, Kamis (03/12/2020).
“Jadi, setelah melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan perdagangan yang dilakukan BR bersama empat pelaku lainnya, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di tepian DAS Kahayan Jalan Palangka Raya-Bukit Rawi,” ungkap Kapolda Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo kepada awak media.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dilokasi ditemukan kegiatan penampungan, pengolahan, dan pemurnian batu cinnabar yabg diduga berasal dari tambang ilegal.
“Adapun cara pembuatan merkuri menurut keterangan pelaku dimulai dari pemecahan batu cinnabar/puyak yang kemudian pecahan batu tadi dimasukkan pada mesin penghancur untuk menjadi serbuk,” ujar Dedi.
Kapolda juga menambahkan, bahwa setelah proses penghancuran batu cinnabar tersebut dicampur dengan besi dan kapur calcium. Kemudian, dimasukkan kedalam tabung pembakaran untuk dibakar.
“Cairan yang keluar dari pipa tabung dimasukkan kedalam ember plastik. Hasil berupa merkuri dibersihkan dan dimasukkan pada botol putih kosong dan diberi label,” ulasnya menjabarkan.
Dedi Prasetyo juga mengatakan, sasaran penjualan hasil produksi merkuri tersebut adalah Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kapuas.
“Pasal yang disangkakan dalam kasus ini yaitu Pasal 162 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 Milliar,” tutup kapolda Palangka Raya.
Reporter: Untung
Editor: Nadiah Masviva