NasionalNewsRegionalTOP STORIES

Predikat Informatif Sumbar, Hilang Ditangan Jasman Rizal

Jakarta, MZK News– Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sumatera Barat Jasman Rizal, dinilai tidak mampu mempertahankan predikat provinsi informatif di Sumbar. Semasa kominfo di komandai oleh Yeflin tahun 2019, Yeflin telah berusaha menaikkan predikat Sumbar sebagai provinsi informatif, namun sekarang predikat tersebut telah hilang tanpa bekas, Rabu (25/11/2020).

Penurunan progres keterbukaan informasi publik ini dapat dibuktikan dengan memasuki sepuluh tahun sejak pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik masih banyak Badan Publik (BP) yang belum patuh melaksanakannya, seharusnya keterbukaan informasi publik sudah wajib dilaksanakan sejak 2010, tampak jelas terlihat dari hasil monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan BP yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi (KI) pusat tahun 2020.

Ketua KI Pusat, Gede Narayana menyampaikan hal tersebut di laporan tentang pelaksanaan monev keterbukaan BP di depan Wakil Presiden Prof Dr (HC) KH Ma’ruf Amin, saat penyampaian anugerah keterbukaan Informasi Publik dari rumah dinas Wapres RI.

Gede memaparkan hasil monev keterbukaan BP, bahwa dari 348 BP yang dimonitoring sepanjang tahun 2020, mayoritas 72,99% (254 BP) masih sangat rendah kepatuhan dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik, yaitu 17,53% (61 BP) hanya masuk katergori Cukup Informatif, 13,51% (47 BP) Kurang Informatif dan 41,95% (146 BP) Tidak Informatif.

“Besarnya prosentase BP yang masih masuk kategori cukup informatif, kurang informatif bahkan tidak informatif masih memprihatinkan, maka harus digarisbawahi bahwa Keterbukaan informasi publik di Indonesia masih jauh dari tujuan yang diamanatkan oleh UU KIP,” tegas Gede menjelaskan.

Menurut Gede, kondisi yang memprihatinkan ini harus menjadi tugas bersama antara
Pemerintah, BP dan Komisi Informasi.Ia menyampaikan bahwa masih diperlukan dorongan yang lebih besar untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

“Komisi Informasi akan lebih menggelorakan budaya keterbukaan informasi publik melalui komitmen dan dukungan yang kuat dari pemerintah,” ungkapnya Gede.

Ia juga menyatakan prihatin, karena ada beberapa BP yang tahun 2019 masuk kategori Informatif justru tahun ini merosot ke kategori Menuju Informatif. Untuk itu, menurutnya pimpinan BP dan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) tidak boleh terpaku pada penganugerahan kategori Informatif yang telah diraih namun perlu kerja keras agar setiap tahun ditetapkan sebagai BP Informatif.

Ia juga memaparkan daftar provinsi yang memperoleh predikat provinsi Informatif, yaitu:

  1. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 99,15
  2. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 99,07
  3. Pemerintah Provinsi Jawa Barat 98,15
  4. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 97,29
  5. Pemerintah Provinsi Aceh 96,73
  6. Pemerintah Provinsi Banten 96,01
  7. Pemerintah Provinsi Bangka Belitung 94,53
  8. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur 94,40
  9. Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta 93,83
  10. Pemerintah Provinsi Bali 92,20

Reporter: Novrianto
Editor: Nadiah Masviva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *