Ditresnarkoba Polda Kalteng Tangkap Pemilik 40 Gram Sabu di Sampit
Palangka Raya, MZK News — Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil menangkap seorang pria diduga sebagai bandar Narkotika jenis sabu, pukul 21.00 WIB (13/11).
Pria berusia 45 tahun tersebut bernama Aris Yudistira ditangkap di Jalan HM Arsyad Km 08 atau di Halte Desa Ekabahurui RT 019 RW 008 Desa Pelangsian Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur.
Direktur Reserse Narkoba Komisaris Besar Bonny Djianto menerangkan pada rilis tertulis yang diterima media ini, Minggu pagi,15 November 2020 mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah itu kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Berbekal informasi dari masyarakat tersebut, petugas kami melakukan penyelidikan terhadap sesorang yang dicurigai. Kemudian melakukan penangkapan,”kata Bonny.
Bonny menambahkan Setelah dilakukan penangkapan anggota kami melakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan barang milik diduga sebagai pelaku. Saat itu ditemukan delapan paket kristal sabu dengan berat kotor 40,01 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita dari Pelaku berupa satu buah kotak super magic man dan satu unit HP xiomi. Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka disangkakan dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Bonny Djianto
Reporter : Emca
Editor : Dian Meliya Sari