NasionalNewsTOP STORIES

JPU Tak Mampu Buktikan Kesalahan, Kivlan Berharap Sidang Dihentikan

JAKARTA, MZK News– JPU tak mampu buktikan Kivlan bersalah, ia berharap mendengar keputusan Majelis Hakim memutuskan penghentian proses persidangan. Pada Jumat (23/10) siang merupakan sidang yang seharusnya menampilkan Azuarmi alias Armi sebagai saksi namun ia tidak hadir dipersidangan. Menurut JPU saksi yang satu masih berada di Palembang dan kehabisan ongkos untuk hadir ke persidangan.

Hingga hari sidang, purnawirawan TNI dengan 2 bintang ini sudah terasa kehilangan arah. Karena tidak mampu membuktikan pemberian uang Kivlan itu untuk membeli senjata dan tidak memiliki surat-surat resmi atas kepemilikan senpi ilegal dan peluru tajam tersebut. Sidang Kivlan terkait kasus senpi ilegal ini sudah berlangsung selama lebih dari satu tahun. Padahal JPU membacakan surat dakwaan kasus sejak 10 September 2019.

“Kivlan disebut jaksa melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP,” jelas Advokat Tonin Tachta Singarimbun SH kepada awak media.

Kivlan sendiri mengatakan dirinya berharap mendengar keputusan Majelis Hakim memutuskan penghentian proses persidangan.

“JPU seakan memaksa diri untuk membuktikan saya bersalah. Padahal dalam persoalan uang yang ditukar di Money Changer dengan petugas bernama Regita saat itu tidak mampu mereka hadirkan,” terang Kivlan.

“Tadi saya bantah keterangan JPU bahwa staf money Changer baru saja melahirkan. Sudah lebih 3 bulan bayinya lahir dan saat ini ia di Sukabumi, sehingga pantas saya ingin ia dihadirkan ke persidangan karena tanggal penukaran orang dolar Singapura tidak cocok dengan kenyataan yang sebenarnya. Uang Rp. 150.000.000 itu pun bukan uang dari Habil Marati, tapi Habil hanya menambah Rp. 50 juta untuk mengatakan aksi kewaspadaan atas bahaya komunis di Indonesia,” tutup Kivlan.(*)

Reporter: Zainal Abidin
Editor: Khairatul Annisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *