Edarkan Sabu, Warga Kapuas Diamankan Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng
PALANGKA RAYA, MZK News– Sebanyak 19 paket diduga berisi Narkoba jenis sabu berhasil diamankan Tim Khusus (Timsus) Ditresnarkoba Polda Kalteng saat menangkap LL (42) di Desa Tangkahen Kec. Banama Tingang Kab. Pulang Pisau (Pulpis), Kalteng, Rabu (23/12/2020) kemarin.
Pelaku yang merupakan warga Jalan Panglima Kapang Kel. Saka Mangkahai Kec. Kapuas Barat, Kapuas, Kalteng tersebut ditangkap di lokasi tambang emas Habungen Desa Tangkahen Kec. Banama Tingang.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo, melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan, LL ditamgkap berkat informasi dari masyarakat setempat.
“Awalnya Timsus Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa pelaku sering transaksi Narkoba di lokasi tambang emas Hambungen dan kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” jelas Hendra dalam rilisnya, Kamis (24/12/2020) siang.
Saat pelaku diamankan, petugas menyita barang bukti berupa 19 paket sabu dengan berat kotor 10,04 gram, satu buah timbangan merk PCR warna hitam, satu buah gawai merk Nokia, uang tunai Rp 1 juta, dua buah bonk sabu, 47 pipet kaca sabu dan empat butir peluru merk Pindad ukuran 9 cm.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
Reporter: Untung
Editor: Martha Syaflina