Eksistensi Rupbasan
Penulis: Herniwati,SH, MH
Editor: Alvin Hanevi
Rupbasan merupakan singkatan dari Rumah penyimpanan Benda Sitaan Negara yang dibawah Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia Bagian Dari Direktur Jendral Pemasyarakatan, ini tempat penempatan benda sitaan oleh negara untuk proses peradilan. Proses peradilan proses pemerikasaan perkara dimulai dari tingkat penyidikan, pemeriksaan di tingkat penuntutan dan pemeriksaan di tingkat pengadilan. Ini merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar 1945 pada Pada Pasal 28 ayat yang mengatur tentang hak kewajiban warga negara termasuk harta bendanya yang dirampas oleh negara melalui putusan pengadilan maupun barang bukti pada peradilan pidana.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana ( KUHAP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP mengamanatkan bahwa Benda Sitaan Negara ( Basan) dan Barang Rampasan negara ( Baran) disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Rupbasan didirikan pada setiap ibu kota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula cabang Rupbasan. Sejak ditetapkannya Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.04.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, tanggal 20 September 1985 dilingkungan Departemen Kehakiman pada waktu itu secara yuridis terdapat 35 RUPBASAN Kelas I dan 175 RUPBASAN kelas II. Namun kenyataannya hingga sampai saat ini di Indonesia baru ada 62 RUPBASAN, yaitu 35 RUPBASAN Kelas I dan 27 RUPBASAN Kelas II.
Rupbasan pada saat ini sebagai satu Unit Pelaksana Tehnis ( UPT) yang berada dibawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk melaksanakan tugas penyimpanan dan Pengelolaan Barang Rampasan ( Baran ) Dan Barang Sitaan ( Basan ) yang sekaligus melaksanakan kewajiban melindungi hak asasi bagi warga negara yang bermasalah dengan hukum khususnya berkaitan dengan hak kepemilikan atas barang yang ada padanya berdasarkan asas praduga tak bersalah ( the principle of presumption of innocence ).
Rupbasan sebagai tempat penyimpanan Baran Dan Basan dengan tujuan memberikan jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan pada benda-benda sitaan untuk keperluan barang bukti pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan dipersidangan serta benda atau barang yang dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan.
Dasar hukum dari Rupbasan sebagai lembaga penyimpanan Baran dan Basan berdasarkan pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana ( KUHAP) yang menyatakan :’’ Benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara” dan ayat (2) menyatakan :”Penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkatan pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga”. Hal ini untuk menerapkan prinsip netralitas dan prinsip pemisahan fungsi pelaksaan penegakan hukum dalam perlindungan Hak Asasi Manusia.
Aturan Pelaksana penyimpanan barang sitaan dan barang rampasan negara diatur pada BAB X Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dari pasal 26- 34, kemudian tata kelola barang rampasan dan barang sitaan juga diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara Dan Barang Rampasan Negara Pada Rumah penyimpanan Benda Sitaan Negara yang pasal 15 nya menyebutkan bahwa Kepala Rupbasan wajib mengelola Basan dan Baran dengan cara melakukan: penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan dan penyelamatan.
Berdasarkan aturan-aturan tersebut bahwa setiap aparat penegakan hukum dalam tingkatannya atau yang disebut criminal justice system dalam upaya menegakkan dan menjamin hak asasi manusia dapat menyimpan barang sitaan di Rupbasan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang dipengadilan termasuk barang rampasan yang berdasarkan putusan hakim dalam upaya perlindungan hak asasi manusia termasuk kepemilikan harta bendanya yang disita dan dirampas oleh negara.